Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. Providing a committed room for your personal furry close friends, making sure that all family members, including pets, can take https://pakar55-rtp97531.atualblog.com/41713173/the-basic-principles-of-pakar-55